Penyyerahan Doorprize saat Roadshow PBB-P2 Bapenda Batam di Kecamatan Lubuk Baja-Edisi/Bapenda Batam
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 129.870 rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Jumlah ini setara dengan 36,52 persen dari total rumah yang terdaftar dalam Nomor Objek Pajak (NOP) Pemko Batam sebanyak 355.639 NOP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan pembebasan PBB-P2 bagi 129.870 NOP dengan nilai NJOP di bawah Rp120 juta ini berlaku secara otomatis. Dan sudah berjalan sejak 2025.
“Masyarakat Batam bisa cek langsung ke epbb.batam.go.id. Di sana sudah otomatis tertera apakah ada tagihan atau tidak. Cukup dengan memasukan NOP di sistem itu. Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Batam, nanti akan dilayani petugas di sana.”
Raja Azmansyah menjelaskan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 25 Tahun 2025 ini, telah melalui sejumlah proses. Melalui perhitungan terkait dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
Kebijakan ini, lanjut Raja Azmansyah, sebagai bentuk keberpihakan Pemko Batam pada masyarakat, khusunya mereka dengan penghasilan terbatas. Sehingga tidak menimbulkan tekanan ekonomi.
“Masyarakat langsung merasakan manfaatnya.”
Baca juga: Pemko Batam Siapkan Aturan terkait Penerapan Assessment Ratio pada Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Meskipun demikian, Raja Azmansyah meyakini kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi 129.870 NOP dengan nilai NJOP di bawah Rp120 juta ini, tidak akan mempengaruhi target capaian pendapatan daerah dari mata PBB-P2. Bapenda Kota Batam akan mengoptimalkan capaian dari tunggakan PBB-P2 dan NOP dengan NJOP di atas Rp120 juta.

Untuk diketahui, pendapatan PBB-P2 sampai 5 Mei 2026 sebesar Rp64.214.540.203,00. Sebesar 21,77 persen dari target Rp295.000.000.000,00. Pada 2025 lalu mata pajak PBB-P2 berhasil mengumpulkan Rp233.608.992.080,00 atau 84,95 persen dari target Rp275.000.000.000,00.
Baca juga: Bapenda Batam Hadirkan Inovasi POSPBB 2.0, Masyarakat bisa Bayar PBB-P2 via QRIS
Pada prosesnya, Raja Azmansyah menyampaikan pihaknya terus berupaya menghadirkan perbaikan layanan pada masyarakat Kota Batam. Salah satunya menghadirkan inovasi yang diberi nama Transpormasi Akses Pajak Non Tunai via QRIS (POSPBB) 2.0 ini, memfasilitasi masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Hadirnya layanan POSPBB 2.0 ini telah mengungkit angka pembayaran PBB-P2 secara signifikan. Utamanya pada transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
“Jadi banyak masyarakat yang membayar PBB-P2 menggunakan QRIS yang ada di layanan POSPBB 2.0,” kata Azmansyah.
Pada prosesnya, lanjut Azmansyah, POSPBB 2.0 ini sangat memudahkan masyarakat. Mereka yang ingin melakukan pembayaran cukup mengakses laman epbb.batam.go.id. Di sana warga akan dituntun untuk mencocokkan Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah tagihan, sampai pada pilihan layanan pembayaran.
Harapannya masyarakat akan semakin mudah dan nyaman menerima layanan dari pemerintah.