EDISI.CO, MAKASSAR- Jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang Bandar Narkoba Janis sabu. Bandar sabu berinisial R berusia 27 tahun dan M diketahui masih berumur 21 tahun ini, menyimpan 7,4 Kilogram (Kg) sabu atau senilai Rp10 Miliar.
Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto, mengungkapkan kedua pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Modus Mafia Tanah, Incar Lahan Kosong dan Palsukan Sertifikat
“Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu,” kata Budi, Kamis (21/7/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Kmis, 21 Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
Dari informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M.
Baca juga: 71,9 Persen Nakes Kelelahan, Juga Dihadapkan pada Tekanan Ekonomi
“Anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,” jelas Budi di laman yang sama.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung, mengatakan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.