
Edisi/infopublik.id
EDISI.CO, NASIONAL– 750 bal pakain bekas mengandung Jamur Kapang senilai Rp8,5 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara simbolis di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Sabtu 13 Agustus 2022, menekankan pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Dua Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung Jamur Kapang. Cemaran Jamur Kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Baca juga: Bapenda Batam Bawa Doorprize untuk Warga Batu Aji
Hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan tidak resmi yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.