EDISI.CO, JATENG– Hak pakai tanah zona 1 Candi Borobudur resmi dipegang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sertifikat hak pakai zona 1 Candi Borobudur ini dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia.
“Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya,” kata Nadim seperti termuat dalam laman kemdikbud.go.id edisi 18 Agustus 2022.
Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.
Baca juga: UU Kepariwisataan Belum Mengakomodasi Konsep Pariwisata Bahari
Adapun empat belas orang penerima penghargaan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman; Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI, Rina Virawati; enam orang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Basuki Sukardjono, Nilla Aldriani, Erfan Suprapto, Harwanti, Teguh Supriyono, dan Erni Trismaryanti; Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Darma R Sembiring.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana, Agung Sugiharto; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Triyono; Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Suparyanto; dan Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Suroso.