
Gedung Bank Indonesia. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL- BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Dikutip dari Bank indonesia, Kamis (1/12), BI-Fast diharapkan dapat memperkuat ketahanan sistem pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Baca juga: Jokowi Minta Investor Produk Substitusi Impor Diberi Insentif
Sementara dilansir dari akun resmi twitter @bank_indonesia, Rabu (30/11), per tanggal 28 November 2022, jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank. Sehingga, sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST kini menjadi 106 peserta, atau mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Andiwiana Septonarwanto mengatakan data volume transaksi BI Fast dari bulan Januari hingga September 2022 yakni sebesar 321 juta transaksi. Sedangkan untuk M-banking dengan periode yang yang sebesar 1,5 miliar transaksi.
Baca juga: Pemerintah Terus Pantau TKDN Produk Lokal Lewat E-Katalog
“Memang mungkin betul BI-Fast belum untuk semua bank, tapi yang lebih konkret alasannya besar itu karena tidak semua transaksi itu cocok dilakukan dengan BI fast, itu pilihan,” terang dia.
Di sisi lain, Andi menjelaskan tidak semua orang harus menggunakan BI Fast, karena tujuan transaksi setiap orang berbeda-beda. Untuk transaksi antara bank, banyak pilihannya mulai dengan kliring, BI Fast, m-banking, SKN, RTGS dan lainnya.
“Karena mungkin tidak semua transaksi cocok menggunakan dengan satu jenis kanal saja. Sebagai contoh ketika ada orang ingin transaksi bisnis itu biayanya pakai kiring, karena dia ingin pakai cek. Karena cek itu untuk bukti pengandilan,” ujar Andi.