EDISI.CO, BATAM– Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyoroti kasus kecelakaan kerja di Kota Batam. Mustofa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Batam.
Belum lama ini, terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Ahmad Madi (33) salah satu pekerja PT AMI di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tepatnya pada Jumat (17/2/2023) lalu. Korban mengalami kecelakaan setelah tertimpa besi proyek, dan mengakibatkan korban merenggang nyawa saat akan dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan data yang didapat Mustofa, Tahun 2022 terhitung ada 12 kasus kecelakaan kerja di Kota Batam.
Baca juga: BPOM Batam Temukan Sampel Ikan Asin Jenis Kakap Putih Positif Formalin
“Pemda di sini harus bertindak tegas. Perusahaan di Batam sekarang ini mayoritas ada yang tidak mengindahkan tentang pentingnya K3. Kalau seperti ini lebih baik ditinjau ulang perizinan nya. Kalau bisa tidak usah diurus lagi,” imbuhnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Mustofa juga mengkritisi aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dimana pada aturan itu pihak perusahaan hanya membayar denda maksimal Rp100 ribu atau kurungan selama 3 bulan.
“Sanksi inipun baru berlaku apabila sudah dinyatakan inkrah dari pihak Pengadilan. Saat ini sepertinya aturan itu sudah tidak relevan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Batam Minta Proses Izin Usaha Tetap Dilaksanakan di Daerah
Dengan berlakunya aturan ini, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu dapat memberikan efek jera bagi pihak perusahaan yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun demikian, hal ini masih dapat dilanjutkan apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.
“Namun biasanya hal ini juga jarang dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Karena kalau sanksi administrasi, tidak terlalu dapat memberi efek jera,” tuturnya.
Penulis: Irvan F.