
Pelantar (Pembangunan Jerambah) di pesisir Batam. Program PSPK ini jadi model pemberdayaan masyarakat pesisir Batam
EDISI.CO BATAM– Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR), Azril Apriansyah, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Kota Batam. Proses itu menghasilkan data sebanyak 97 lokasi/kawasan dengan perkiraan luas 249,2 Ha yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Batam.
Selanjutnya, kemudian dilakukan proses inventarisasi dan deliniasi ulang terhadap kawasan pemukiman di wilayah perairan Kota Batam. Hasilnya, didapat lokus usulan sebanyak 88 lokasi/kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha di 8 Kecamatan di Kota Batam.
“Hasil identifikasi dan deliniasi ulang terhadap kawasan pemukiman di wilayah perairan Kota Batam, dibahas dalam rapat tanggal 30 September 2022,” katanya.
Baca juga: Nilai Kekayaan Anggota BTS pada 2022
Hasil Usulan Akhir yang disepekati oleh Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Ditetapkan memalui SK Kepala KantorPertanahan Kota Batam Nomor 70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha di 8 Kecamatan.
Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air pada Jumat (28/4/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 Tanggal 3 Juni 2022, perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan, dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan melakukan identifikasi bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi wilayah perairan.
“Serta Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut,” kata Jefridin.