
Peringatan May Day 2023 di Kota Batam-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk memperingati hari buruh sedunia atau May Day, Senin (1/5/2023).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menuturkan pada aksi kali ini para buruh membawa 4 tuntutan, salah satunya yakni meminta pencabutan UU Nomor 6 Tahun tentang Cipta Kerja.
Pihaknya menilai undang-undang tersebut tidak berpihak kepada kelompok pekerja, mulai dari perhitungan PHK yang merugikan kaum burum hingga lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
“UU ini berpotensi menghilangkan hak-hak kaum buruh. Mulai dari hubungan kerja outsourcing dan kontrak berulang-ulang , penetapan upah minimum, PHK yang dipermudah, memangkas pesangon serta lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” paparnya.
Baca juga: 19 Nelayan Indonesia Terjebak Badai Siklon Ilsa Terdampar di Australia
Kedua, para buruh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pengesahan RUU PPRT tersebut dinilasi sangat penting karena dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) yang berada di posisi rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerjanya yang bersifat privat.
“Para PRT berhak atas berhak atas perlindungan dan memperoleh hak-hak normatif serta kesejahteraan yang ideal,” sambungnya.

Tuntutan ketiga yakni menolak RUU Kesehatan. RUU tersebut dinilai hanya mengutamakan kepentingan bisnis daripada mengutamakan kesejahteraan buruh. Para buruh juga menolak dengan tegas kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.
“Kenapa yang bersifat perlindungan seperti halnya RUU PPRT ini sudah 19 tahun tak kunjung juga disahkan,” sesalnya.
Keempat, meminta pemerintah untuk mencabut ketentuan parliamentary threshold 4% yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415. Para buruh menilai kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.
Penulis: Irvan F.