
Ilustrasi. Kebakaran.
EDISI.CO, KEPRI– Dua pria berinisial KH (36) dan MR (58) diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan Pembakaran hutan dan lahan tersebut untuk membuka area perkebunan. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (14/5/23).
Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, menjelaskan bahwa pada Jumat (12/5/23) telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya. Selanjutnya, api yang membakar hutan dan lahan dipadamkan personel gabungan dari Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan, serta dibantu masyarakat setempat.
“Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya,” jelas Kapolres Bintan, Minggu (14/5/23) seperti termuat dalam laman tribtaranews.polri.go.id.
Baca juga: Partai Garuda Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 di Batam
Kapolres mengungkapkan bahwa menambahkan setelah diselidiki, ternyata lahan itu milik KH. Lahan itu diduga sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.
Dalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp2 juta. Keduanya membuka lahan seluas satu hektare dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.
“Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya lebih lanjut.
Kedua pelaku pun sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.