EDISI.CO, NASIONAL- Seleksi Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan dibuka kembali.
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mahfud MD menjamin calon Dirut Bakti nantinya tidak akan disangkut-pautkan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo.
“Tidak usah takut karena tidak akan dikaitkan dan dilibatkan secara hukum dengan kasus yang selama ini berlangsung,” ujar Mahfud dilansir dari laman kominfo.go.id, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di Kuartal II-2023
Menurutnya, pertanggung jawaban menyangkut hukum hanya akan melibatkan pelaku itu sendiri bukan orang lain.
“Justru penggantinya diharapkan bisa membantu untuk memperlancar pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan Bakti ini,” sambungnya.
Ia juga berharap agar para ahli dan profesional yang memenuhi kualifikasi menjadi Dirut Bakti untuk mendaftar.
Adapun seleksi yang akan dibuka nanti adalah seleksi kedua dalam pencarian calon Dirut Bakti. Namun pada seleksi pertama tidak satupun peserta yang memenuhi syarat menjadi Dirut Bakti, sehingga seluruh peserta digugurkan.
“Proses seleksi yang berjalan berhenti sampai di sini karena tidak ada yang memenuhi syarat kompetensi, sehingga dinyatakan semuanya tidak lulus untuk menjadi Dirut Bakti,” kata Mahfud.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Ditangkap di Jawa Timur
Mahfud menyebut proses seleksi Dirut Bakti memang dilakukan secara hati-hati, sebab sekitar 60% anggaran Kominfo memang dialirkan kepada Bakti.
Untuk itu, Mahfud mengundang para ahli maupun profesional yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar menjadi Dirut Bakti Kominfo.
“Kami membuka dan mencari lagi Dirut yang memenuhi syarat untuk institusi sebesar Bakti ini. Karena 60% anggaran dikelola Kominfo berkaitan dengan Bakti maka kami harus hati-hati,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, pengadaan seleksi terbuka Dirut Bakti ini imbas dari adanya kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Anang Achmad Latif sebagai mantan Dirut Bakti ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam perkara itu.