
Dua pelaku pencurian spesialis motor matik di Batam- Edisi/ ist.
EDISI.CO, BATAM– Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor jenis matik yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah, mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial MH (23) dan JL (17) pada Selasa (20/6/2023).
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (19/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kavling Bukit Seroja. Saat itu, korban berinisial (SL) memakirkan motor Yamaha Mio miliknya di depan teras rumah. Lalu, pada keesokan harinya, korban melihat motor tersebut sudah tidak ada.
“Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung,” ujar Ipda Yuda, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Wisuda PAUD-SMA Beratkan Orangtua Siswa
Setelah mendapat laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, tim berhasil membekuk kedua pelaku di wilayah Sekupang, Kota Batam,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna hitam, 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna putih, 1 nit motor merek Yamaha Mio IM3 warna hitam kuning, dan 1 unit Speaker aktif kecil warna hijau.
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di ruangan tahanan Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Yuda.
Penulis: Irvan F