EDISI.CO, BATAM– Kegiatan wisuda pada tingkat PAUD-SMA membuat beberapa orangtua murid di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluh karena karena menganggap seharusnya wisuda hanya untuk tingkat pendidikan perguruan tinggi.
Oktavia, salah seorang wali murid di sekolah swasta Batam Center, Kota Batam, mengaku keberatan adanya acara wisuda saat anaknya lulus dari jenjang Sekolah Dasar (SD). Ia merasa biaya wisuda tersebut cukup memberatkan dirinya.
“Toga harus beli sendiri, padahal itu hanya dipakai cuma sekali saja dan setelah itu disimpan dilemari. Padahal kita harus mempersiapkan seragam SMP-nya,” ujar Oktavia, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya menyediakan penyewaan toga kepada anak-anak. Sehingga orangtua tak harus membeli toga tersebut dengan harga yang cukup mahal.
“Sebenarnya kita diberi pilihan mau beli atau tidak. Tapi kan ini tidak logika, anak-anak yang lain pakai toga wisuda sedangkan anak kita enggak,” ucapnya.
“Menurut saya pakai toga kan bisa lulus kuliah nanti. Tapi ada pula yang bilang siapa tau ada anak yang tak bisa menikmati kuliah jadi bisa merasakan pakai toga,” sambungnya.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Plaza Botania 1 Batam masih Tunggu Hasil Labfor Polri
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, mengatakan tidak ada ada arahan atau aturan wajib terkait pelaksanaan wisuda pada tingkat PAUD sampai SMA ini. Apalagi seremoni tersebut sampai memberatkan para orang tua murid.
“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah harus menyelenggarakan perpisahan atau wisuda di sekolah. Setelah ujian selesai, mereka (siswa) sudah berhak menerima ijazah,” tegas Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/6/2023) sore.
Ia menambahkan, selama ini penyelenggaraan pelaksanaan wisuda hanya melalui kesepakatan satuan pendidikan dan para peserta didik.
“Apalagi kegiatan itu tiga tahun sekali misalnya. Kalau secara regulasi tak ada aturan yang mewajibkan untuk menyelenggarakan wisuda itu,” terangnya.
Andi mengimbau satuan pendidikan unutk tidak memaksakan menyelenggarakan perpisahan ataupun wisuda sampai memberatkan orangtua. Apalagi sampai menahan ijazah peserta didik apabila tidak mengikuti perpisahaan ataupun wisuda.
“Apalagi sampai ijazahnya terancam ditahan, itu tidak boleh,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F