
EDISI.CO, BATAM– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa menangkap dua pelaku pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di depan Toko Serba 8000 MTC Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (1/8/2023) lalu.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap yakni berinisial T (26) dan MD (18),” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Kamis (3/8/2023).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (31/7) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban dalam perjalanan hendak pulang kerumah dengan menggunakan truk trailer di berhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan toko serba 8000 di kawasan MTC.
Korban kemudian turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku perihal alasan dirinya diberhentikan.
“Saat korban turun, kedua pelaku langsung memukul dan menendang badan dan kaki korban. Setelah itu, pelaku juga mengambil-barang korban seperti dompet , handphone dan berkas surat kerja,” ungkapnya.
Baca juga: Puluhan UMKM Ramaikan Gebyar Pesta Rakyat Kemerdekaan di Harbour Bay
Setelah mendapat laporan dari korban, Pasa Senin (1/8) sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku sedang berada di salah satu Kampung Panglomg Kec. Batu Besar. Selanjutnya, polisi mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MD.
“Dari pengakuan pelaku MD, ia melakukan pengeroyokan dan pencurian itu bersama dengan seorang rekannya berinisial T yang juga sebagai otak dari tindak kejahatan ini,” kata Fian
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku T di kavling Sambau. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban megalami kerugian sebesar Rp2 Juta dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega, satu unit handphone merek Oppo F9 warna Ungu, satu buat rantai motor dan satu buah buah dompet berwarna coklat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7,” pungkas Fian.
Penulis: Irvan F