EDISIS.CO, BATAM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memediasi kasus perusakan bangunan yang akan dijadikan Gereja di Kavling Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mediasi yang dilaksanakan bersama warga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pihak Gereja Utusan Pantekosta Di Indonesia (GUPDI) Kota Batam tersebut digelar di lantai 3 Gedung Polresta Barelang pada Jumat (11/8/2023) pukul 14.00 WIB.
“Siang ini kami di undang untuk untuk melakukan mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dari Kota Batam, dan warga,” ujar kuasa hukum Pendeta GUPDI Kota Batam, Mangara Sijabat saat ditemui di rumah Pendeta GUPDI Kota Batam, Sham Jack Sean Napitupulu.
Di lokasi yang sama, Sean menjelaskan, pengerusakan bangunan yang akan dijadikan gereja tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya mendengar kabar pengerusakan bangunan tersebut dari pekerja yang bekerja di lokasi.
“Setelah itu saya datang ke lokasi dan meminta kepada para pelaku pengerusakan untuk tidak bersikap anarkis dan menunjukkan surat resmi terkait tindakan yang mereka lakukan. Namun mereka tetap melanjutkan tindakan tersebut sehingga bangunan seperti tembok, jendela dan pintu yang sudah terpasang hancur,” sebutnya.
Sean menyebutkan, ada sekitar 30 orang yang melakukan tindakan anarkis tersebut, dimana beberapa dari mereka merupakan warga setempat.
Selama proses perencanaan hingga pembangunan gereja, ia mengaku pihaknya kerap mengalami banyak kendala.
“Dari tahun 2019 kita sudah datang secara baik-baik ke RT dan menyampaikan bahwa kami adalah pemilik lahan itu. Kemudian, kami meminta syarat-syarat izin mendirikan tempat ibadah ini. Kami lalu mendapat 62 data penduduk yang mendukung beserta KTP nya,” ungkap Sean.
Baca juga: Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM
Kemudian, lanjut Sean, pada tahun 2021 proses pembangunan gereja kembali mendapat penolakan warga setempat berupa pemasangan police line dan palang fasilitas umum (fasum) dari warga.
“Pada tahun 2021 itu kami bru mulai mendirikan pondasi bangunan gereja. Barulah di tahun ini kami mulai melakukan pendirian tiang- tiang dan tembok bangunan gereja. Ada penolakan lagi berupa spanduk yang ditandatangai sekitar 100 orang dan bertuliskan ‘Jangan dicopot, lapor ke RT/RW setempat’,” jelasnya.
Sean juga menunjukkan surat penolakan ber kop surat RT/RW setempat yang diantar langsung ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pembangunan gereja.
“Setelah mendapat surat penolakan itu, kami memberikan surat balasan berupa tanggapan dari penolakan-penolakan mereka. Lalu tidak lama setelah itu terjadilah pengerusakan bangunan gereja yang terjadi beberapa hari lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sean mengatakan, dasar pembangunan gereja tersebut karena pihaknya mendapatkan surat penempatan Kavling Siap Bangun (KSB) dari Otorita Batam (OB) yang saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun 2007.
“Di dalam surat ini KSB itu diperuntukkan untuk GUPDI. KSB ini kami dapat karena sebelumnya bangunan gereja yang berada di kawasan Pollux Habibie Batam Centre saat ini terkena penggusuran,” terangnya.
Hingga berita ini dinaikkan, proses mediasi masih berlangsung di Polresta Barelang.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik menunjukkan seorang perempuan merekam sejumlah pria yang merusak bangunan gereja. Tampak beberapa pria menggunakan balok dan palu menjebol tembok bangunan yang sedang dalam proses pembangunan itu. Salah satu pria di video tersebut menyebut pembangunan gereja dilaksanakan tanpa izin.
Penulis: Irvan F