EDISI.CO, BATAM– Pihak Gereja Utusan Pantekosta Di Indonesia (GUPDI) dan warga RW 21 Kavling Bida Kabil, Keluaraham Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menyepakati 4 poin kesepakatan bersama pasca kejadian pengerusakan bangunan gereja pada Rabu, Rabu (9/11/2023) lalu.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Polresta Barelang memediasi pertemuan kedua belah pihak di lantai 3 Gedung Polresta Barelang, Jumat (11/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Berikut 4 poin kesepakatan antara pihak GUPDI dan warga RW 21 Kavling Bida Kabil.
- Sepakat bahwa kejadian pengerusakan bangunan yang rencana akan dibangun rumah ibadah yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan konflik umat beragama.
- Sepakat bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasis pengerusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dibangun untuk rumah ibadah gereja GUPDI, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
- Sepakar proses hukum yang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut.
- Sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, berharap kesepakatan bersama tersebut dapat dipatuhi dan ditaati kedua belah pihak.
“Jika nantinya ada warga atau masyarakat yang melanggar hasil dari kesepakatan bersama ini, maka akan berhadapan dengan pihak kepolisian,” tegas Nugroho saat ditemui usai pelaksanaan mediasi.
Baca juga: IM3 Luncurkan Kampanye Rayakan Kemerdekaanmu dengan Freedom Internet
Ia menjelaskan, salah satu poin kesepakatan bersama antara pihak warga dengan pihak gereja yakni sepakat menghentikan sementara proses pembangunan gereja selama belum dikeluarkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
“Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan seperti memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP. Serta mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/ kelurahan setempat,” jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri) dan Ketua FKUB Kota Batam, Chablullah Wibisono (kanan)-Edisi/ Irvan F.
Hal senada juga diungkapkan, Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkarnain yang turut hadir dalam mediasi tersebut mengatakan insiden pengerusakan tersebut bukanlah konflik antar umat beragama, melainkan konflik perihal status lahan lokasi pembangunan gereja.
Ia juga menghimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Batam untuk memenuhi aturan yang berlaku sebelum mendirikan rumah ibadah.
“Sehingga dengan aturan ini menjadi pengikat bagi kita semua dalam menjaga toleransi antar umat beragama,” terangnya.
Penulis: Irvan F