EDISI.CO, BATAM– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak terkait tidak melakukan kriminalisasi pada warga Pulau Rempang yang terdampak rencana pengembangan Rempang sebagai kawasan ekonomi baru di Indonesia.
Komisioner bidang Pengaduan Komans HAM, Hari Kurniawan, mengatakan proses penyelesaian masalah terkait pengembangan Pulau Rempang tersebut, hendaknya mendahulukan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dibanding melakukan kriminalisasi.
“Komnas HAM meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi kepada warga Pulau Rempang. Mendahulukan penyelesaian persoalan agraria dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi,” kata Hari Kurniawan belum lama ini.
Baca juga: Pemuda Pesisir Batam Siap Bergerak Tolak Penggusuran Kampung di Pulau Rempang Galang
Hari melanjutkan, Komnas HAM melalui bidang Mediasi sudah mengeluarkan surat kepada Polda Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam pada Senin (14/8/2023) lalu.
Surat tersebut berisi permintaan keterangan dari masing-masing instansi terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam.
Sehari sebelum surat tersebut dilayangkan, Warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Gerisman Ahmad, didatangi petugas dari unit Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (13/8/2023) pagi.
Gerisman mengatakan kedatangan petugas polisi tersebut dalam rangka menjemput dirinya ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan terkait pungutan masuk di kawasan Wisata Pantai Melayu yang juga kampung tempat tinggalnya. Di Pantai Melayu, Gerisman tinggal bersama 60 kepala keluarga (KK).
Gerisman menjelaskan ia saat itu akan mengikuti kegiatan doa dan zikir di Kampung Sembulang, Kelurahan Sembulang sekitar pukul 08.00 WIB. Namun petugas tetap meminta dirinya ikut ke Mapolda.
Gerisman menolak karena sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Mapolda Kepri, dua kali diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sekali memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimsus.
“Saya bilang, saya sudah memenuhi undangan melakukan klarifikasi. Tapi mereka tetap memaksa untuk saya dibawa ke Mapolda. Saya tidak mau karena prosedurnya tidak begitu,” Kata Gerisman.
Baca juga: Ancaman Rusaknya Lingkungan dan Struktur Sosial Masyarakat dari Rencana Pengembangan Pulau Rempang
Gerisman melanjutkan, ia juga mempertanyakan dasar penjemputan tanpa memberitahukan perangkat RT/RW. Petugas juga langsung memasukan dua warga Rempang yang bertugas di menjaga pos pintu masuk kawasan pantai ke dalam mobil petugas.
Pulau Rempang dan Galang di pesisir Batam ini, dihuni oleh masyarakat Melayu. Mereka tinggal di kampung-kampung yang tersebar di beberapa kawasan di Pulau Galang dan Rempang. Ada sekitar 4.000 Kepala Keluarga dan 10.000 jiwa yang tinggal di Pulau Rempang. Mereka sudah bermukim di pulau ini sejak ratusantahun lalu secara turun temurun.
Saat ini, warga Rempang terancam penggusuran karena pemerintah akan mengebangkan Rempang menjadi kawasan ekonomi baru. Pengembangan itu mengharuskan warga Rempang pindah dari peradaban yang telah mereka bangun sejak ratusan tahun lalu.
Warga mendukung pengembangan tersebut, namun tidak setuju jika mereka harus direlokasi dari tempat yang telah mereka huni lebih dulu.