
Pemeriksaan BB oleh Penyidik Polresta Barelang dan timahli terumbu karang yang didampingi timkuasahukum warga Rempang-Edisi/bbi
EDISI.CO, BATAM– Penyidik Polresta Barelang dan tim penyidik ahli terumbu karang melakukan kegiatan pemeriksaan barang bukti (BB) di Kampung Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang pada Rabu (6/9/2023) sore. Dalam kesempatan tersebut, tim ahli terumbu karang melakukan pembongkaran batu yang ada pada bagian penyanggah abrasi.
Kegiatan itu diprotes warga, karena dalam penyidikan BB tersebut tim hanya melakukan pemeriksaan kerusakan terumbu karang di Pantai Melayu, bukan perusakan penyanggah abrasi yang ada di sana.
“Kami heran, mereka datang membawa alat untuk membongkar pasangan penyanggah pantai, sehingga masyarakat keberatan. Kalau mau lihat terumbu karang, lihat saja,” kata tim kuasa hukum warga Rempang, Alfons Loemau di Kampung Pantai Melayu.
Baca juga: Optimalkan PAD, Bapenda Batam Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak
Alfons melanjutkan, Apa yang dimaksud dengan terumbu karang, ada istilah teknis yang bisa dipelajari. Sementara kalau berbicara kerusakan terumbu karang, maka dari mana terumbu karang itu diambil dan kemudian harus ada data terait kondisi terumbu karang di habitatnya.

Tim kuasa hukum warga Rempang, Alfons Loemau-Edisi/bbi
Selanjutnya, terkait dengan waktu atau kapan terumbu karang itu diambil, sehingga sudah menjadi batuan untuk dijadikan bahan penyanggah abrasi, juga perlu diketahui sehingga menentukan kerusakan terumbu karang itu sendiri.
Pada prosesnya, tim ahli terumbu karang yang melakukan kegiatan yang merusak konstruksi penghambat abrasi, memang di luar dugaan pihaknya.
Terkait dengan bebatuan yang ada di pinggir pantai, apakah bisa disebut terumbu karang. Hal tersebut harus ditinjau lebih jauh lagi.
Sebelumnya, Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) yang menaungi Masyarakat Melayu di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru, Gerisman Ahmad, beberapa kali memenuhi panggilan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk melakukan klarifikasi. Proses pemeriksaan BB ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Gerisman.
Gerisman merupakan warga Melayu yang tinggal di Pulau Rempang dan bersama masyarakat Melayu lain di Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana penggusuran tempat tinggal mereka di sana. Masyarakat Melayu di 16 kampung yang ada di Pulau Rempang terancam penggusuran seteah pemerintah berencana mengembangkan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru di Indonesia.