EDISI.CO, BATAM– Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menjamin penangguhan penahanan terhadap delapan orang warga Pulau Rempang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian pasca insiden bentrokan yang terjadi antara kedua belah pihak di Jembatan 4, Pulau Rempang, Kota Batam, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Rudi saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto dan Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi terkait Perkembanhan Pengembangan Kawasan Rempang di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Minggu (10/9/2023) malam.
“Saya sebagai Wali Kota yang menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, mudah-mudahan besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ujar Rudi.
Baca juga: Aliansi Pemuda Melayu Batalkan Aksi Demo Jilid II di Kantor BP Batam
Ia juga mengapresiasi tindakan Kepolisian Polresta Barelang yang telah bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu.
“Saya atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan terimakasih banyak kepada Kapolres, yang telah sudi untuk memberikan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Rudi menjelaskan, bahwa pengumuman penangguhan tersebut dalah hasil dari pertemuan antara pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu setelah membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).
“Kedua saya ucapkan terimakasih kepada Pian (Kordum Aliansi Pemuda Melayu) dan seluruh jajarannya, dari sore sampai malam hari ini kita bisa bertemu. Allah mengizinkan masalah bisa kita selesaikan khusus untuk demo besok,” terangnya.
Ia menekankan, pembatalan aksi demo dari Aliansi Pemuda Melayu di Kantor BP Batam tersebut tanpa ada tekanan dari pihaknya, melainkan karna kedua pihak lebih mementingkan kepentingan umum guna menjaga kondusifitas Kota Batam.
“Atas kesepakatan itu, terjadilah pada malam hari ini,” ucap Rudi.
Baca juga: Korea Utara Luncurkan Kapal Selam Nuklir Taktis Kim Kun Ok
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, dengan adanya pertemuan tersebut dapat menyelesaikan polemik terkait pengembangan Kawasan Rempang. Ia juga menyebutkan pihaknya akan terus berupaya
untuk mencari solusi terkait permasalahan di Pulau Rempang.
“Permasalahan tidak hanya selesai di sini saja. Tapi, kita akan pikirkan bagaimana permasalahan di Rempang akan segera selesai. Besok kita akan ketemu kembali bersama Pian dan selurih jajaran, untuk mendudukkan permasalahan Rempang itu sendiri. Mudah-mudahan malam ini awal kami menyelesaikan permasalahan Rempang bersama-sama. Sehingga Batam semakin maju, Rempang warganya akan sejahtera semua,” kata Rudi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut demi kepentingan umum.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan akan kami proses dengan penyidik dan insyaallah akan kami kabulkan,” ucap Nugroho.
Ia menyebutkan, pihaknya kemungkinan akan menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Insyaallah akan kami kabulkan. Itu (penangguhan penahanan) sudah diatur dalam pasal 31 KUHAP, ada prosedurnya disitu. Nantinya setelah surat permohonan dari yang menjamin diberikan kepada kita, selanjutnya akan dipertimbangkan. Saya akan dengarkan saran dari penyidik seperti apa. Apakah dikabulkan atau tidak, kita lihat saja besok,” jelas Nugroho.
Penulis: Irvan F