EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang yang terdiri dari YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam berhasil mengakses empat warga yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam Aksi Penolakan Relokasi 16 Kampung Masyarakat Melayu di Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023).
Namun ke-4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri sebelum Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang dapat mengakses. Sejauh ini Tim Advokasi tidak mengetahui apakah pada saat pemeriksaan sebagai tersangka ke-4 orang tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum atau tidak.
Selain ke-4 tersangka tersebut, terdapat juga tiga tersangka lain, sehingga totalnya sebanyak tujuh orang.
“Atas hal tersebut Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang meminta kepada Kepala Kepolisian Polda Kepri untuk memerintahkan Kabid Biro Wasidik mengawasi secara transparan, imparsial dan akuntabel terkait proses hukum yang dialami baik yang didampingi oleh Tim Advokasi maupun tidak.”
Baca juga: Hentikan Penggunaan Gas Air Mata dalam Menghadapi Masyarakat
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang juga meminta Polda Kepri dan Jajaran dibawahnya untuk membuka akses bantuan hukum yang seluas-luasnya terhadap semua warga yang ditangkap dalam aksi tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Pengacara atau penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM, United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, dan United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System.
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang saat melakukan upaya pendampingan hukum kepada warga di Mapolda Kepri pada Selasa (12/9/2023) malam. Tim melakukan pendampingan pada warga yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan relokasi 16 kampung Masyarakat Melayu di Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu-Edisi/Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang juga meminta Polda Kepri untuk membuka dan memberikan akses kesemua orang yang ditangkap terhadap keluarga dan tenaga kesehatan jika ada yang mengalami luka baik fisik maupun psikis.
Untuk diketahui setelah aksi penolakan relokasi 16 kampung Masyarakat Melayu di Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu, terdapat 43 orang yang ditangkap dan diamankan oleh Polda Kepri dan Jajaran di bawahnya.
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang:
1. YLBHI-LBH Pekanbaru
2. LBH Mawar Saron Batam
3. PBH Peradi Batam