EDISI.CO, BATAM– Keluarga Terdakwa Kasus Rempang hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (12/2/2024). Mereka yang hadir menjadi saksi, tak kuasa menahan tangis. Meminta kepada hakim untuk segera membebaskan keluarga mereka yang telah lima bulan lebih menjalani proses hukum, dengan berurai air mata.
Para keluarga terdakwa, utamanya wanita menangis sambil menyampaikan kesulitan selama keluarge mereka ditahan. Mereka juga utarakan permohonan maaf di depan mejelis hakim.
Emawati, istri dari Saprianto, warga Tanjung Uma meminta hakim untuk segera melepaskan suaminya. Ia yang memiliki tiga anak, selama ini bergantung dengan kerabatnya setelah sang suami ditangkap pada September 2023 lalu dan menjalani roses hukum hingga saat ini.
Selain Emawati, ada juga Eva Susanti, warga Nongsa yang suaminya juga ditangkap saat terjadi kerusuhan dalam aksi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam waktu itu. Ia adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak yang masih kecil. Ia berharap proses hukum atas suaminya bisa segera selesai dan mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
Suasana ruang sidang menjadi hening. Warga yang hadir terdiam, membiarkan tangis keluarga tahanan lepas. David P Sitorus, Hakim Ketua dalam persidangan ini sesekali bersuara. Menenangkan keluarga dan meminta mereka untuk sabar sampai proses hukum keluarga mereka yang telah menjadi terdakwa tuntas.
Keluarga Terdakwa Kasus Rempang dalam sidang di PN Batam pada Senin (12/2/2024). Para keluarga terdakwa hadir memberikan keterangan sebagai saksi tidak di bawah sumpah-Edisi/bbi.
Mereka adalah saksi tidak di bawah sumpah, karena memiliki ikatan keluarga dengan 34 terdakwa yang terbagi dalam dua berkas perkara, perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm terdiri atas delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara
Bertemu Wali Kota Batam
Dalam kesaksian itu, mereka menyebutkan ada beberapa kali pertemuan keluarga terdakwa dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Salah satu poin dalam pertemuan tersebut, Rudi menjanjikan akan segera membebaskan para terdakwa.
Dalam pertemuan dengan Rudi, mereka menyampaikan permohonan maaf. Mereka mendapatkan kabar baik kalau Rudi akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk keluarga mereka, termasuk juga janji pembebasan untuk para terdakwa.
“Pertama (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) akan dilakukan penangguhan penahan, kedua juga sama. Terakhir dijanjikan sekali sidangk ketok (ketuk) palu, langsung bebas,” kata salah satu keluarga terdakwa dalam sidang tersebut.
Pada prosesnya, keluarga mengatakan tidak ada tekanan dalam perjumpaan mereka dengan Wali Kota Batam. Mereka hanya diminta untuk mengganti tim pendamping yang selama ini mendampingi terdakwa dengan pengacara lain.
Saksi Fakta
Selain kesaksian keluarga, ada beberapa warga lain yang dihadirkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai saksi fakta. Mereka dihadirkan untuk memberi keterangan yang meringankan para terdakwa.
Selain itu, sidang ini sejatinya juga berisi agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, namun kedua saksi ahli dari JPU dan tim advokasi sama-sama berhalangan hadir.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, akan dilaksanakan pada Senin (19/2/2024).