EDISI.CO, BATAM– Terdakwa Kasus Rempang, Iswandi (Bang Long) dituntut enam bulan penjara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu terlaksana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (12/2/2024) siang.
Sebelumnya, tiga kali sidang dengan agenda serupa mengalami penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan mereka.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Rilis Film Dokumenter Kecurangan Pemilu “Dirty Vote”
Selanjutnya, sidang dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Bang Long, akan digelar pada Rabu (21/2/2024) mendatang.
Tim kuasa hukum Bang Long meyakini klien mereka masih memiliki harapan mendapatkan vonis bebas dalam kasus ini. Keyakinan tersebut akan mereka sampaikan dalam pledoi yang akan mereka ajukan sembilan hari lagi.
“Kami hargai tuntutan yang disampiakan JPU. Kami yakin Iswandi masih ada harapak bebas, olehkarena itu akan kami tuangkan segala dalil-dalil kami dalm pledoi nanti,” kata Kuasa Hukum Iswandi, Deby Agustinus Situmorang saat ditenui seusai sidang.