EDISI.CO, NASIONAL– Mulai Sabtu, 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan pembelian LPG 3 kilogram ini disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
Pada prosesnya, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian. Melalui pencatatan dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Baca juga: Riset: Stigma Negatif Perempuan Perokok di Indonesia Halangi Usaha Pengendalian Tembakau
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.