Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, DAERAH– Petugas Kepolisian berhasil mengamankan empat motor Harley Davidson bodong bersam barang impor ilegal lain di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (3/4/2023). Temuan itu merupakan hasil praktik impor ilegal yang diungkap.
“Untuk sementara ini kita taksir kerugian negara atas impor ilegal itu Rp 10 miliar. Ada 4 unit motor gede bodong jenis Harley Davidson, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp 800 juta – Rp 1 miliar per motornya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib pada Senin (3/4/23) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Rawan Kasus Perdagangan Orang, Mahfud MD akan ke Batam
Pada prosesnya, Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, mencegat satu mobil box di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.
Saat itu, kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa Indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang yang ada di truk itu. Setelah diperiksa, polisi kembali menemukan 18 jenis barang ilegal. Di sana polisi juga mengamankan dua orang pelaku, Fauziansyah (32) dan Iwansa Nasution (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Selain 4 motor itu banyak barang bukti lainnya juga kita sita. Dua orang juga sudah kita amankan, sejauh ini masih kita periksa sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. Saat ini, kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut,” tutup Ngajib.