Pertemuan dengan stakeholder terkait proses penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sosialisasi Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) di lingkungan Pemko Batam di Hotel Nagoya Hill Batam, Batam pada Rabu (13/5/2026)-Edisi/Bapenda Batam.
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait proses penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik di Hotel Nagoya Hill Batam, Batam pada Rabu (13/5/2026).
Pertemuan ini membahas rencana penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
IUPTLU merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat atau pihak lain. Sedangkan IUPTLS diberikan kepada pelaku usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kebutuhan operasional sendiri.
Selain pertemuan terkait IUPTLU dan IUPTLS, Bapenda Kota Batam juga merangkai pertemuan ini dengan sosialisasi Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) di lingkungan Pemko Batam. NITKU merupakan identitas yang digunakan untuk menandai lokasi atau tempat kegiatan usaha dalam administrasi perpajakan.
Baca juga: Warga Rempang dan Suku Laut Tanjung Sauh Ikut Nobar Film Pesta Babi di Batam
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dalam sambutannya menyampaikan keberadaan IUPTLU, IUPTLS, dan implementasi NITKU tidak hanya penting dalam mendukung tertib administrasi dan sinkronisasi data antarinstansi.
Tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha melalui kepastian administrasi, kemudahan validasi data usaha, serta mendukung kelancaran proses pengawasan dan pelayanan perizinan maupun perpajakan.

”Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban perpajakan daerah. Khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara lebih efektif dan berkelanjutan.”
Baca juga: Pemko Batam Gratiskan PBB 129.870 Rumah
Azmansyah melanjutkan, melalui sinergi antar stakeholder, diharapkan dapat tercipta integrasi data yang lebih baik. Sehingga potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi secara lebih optimal serta meminimalisasi potensi kehilangan penerimaan pajak daerah.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan dari PBJT tahun 2025 sebesar Rp793.741.219.186,80 atau sebesar 92,22 persen dari target Rp860.732.278.678,00.
Tenaga listrik, kata Azmansyah, merupakan salah satu sektor strategis dengan kontribusi penerimaan terbesar bagi daerah. Pada tahun 2026 ini, Pemko Batam menetapkan target penerimaan PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp437.423.000.000,00.
Target ini menempati posisi kedua tertinggi dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.
Besarnya target tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa sektor ketenagalistrikan memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Kota Batam.
Seiring dengan pertumbuhan industri, investasi, serta meningkatnya aktivitas usaha di Kota Batam, kebutuhan terhadap pengawasan dan validasi data usaha ketenagalistrikan juga semakin meningkat.