EDISI.CO, BATAM – Tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan Skimming. Pelaku berinsial VTG; JP alias J dan CCM warga negara asing yang melakukan kejahatan Skimming terhadap nasabah Bank Riau Kepri di Batam pada April lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022), mengatakan sebelumnya pihak dari Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat Laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.
Baca juga: Disdik Batam Imbau Waspadai Kejahatan Skimming
Laporan yang dibuat setelah mendapatkan dari pihak nasabah adanya saldo di rekening nasabah yang berkurang atau hilang, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi, kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal.
“Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming, ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam. Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan Penyidik,” tutur Harry.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh warga negara Bulgaria ini, lanjut Harry, dilakukan dengan cukup professional. Mereka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM.
Baca juga: Tips Hindari Skimming dari OJK
Ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).
“Dengan menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,″ kata Harry lagi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ini berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka. Pada Selasa (24/5/2022) tersangka berhasil di bawa ke wilayah Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terungkap Cara Pembobol Menguras Mesin ATM BNI di Tembesi, Hanya Butuh 10 Menit
Adapun pasal yang diterapkan untuk menjerat para tersangka diantaranya Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro.
Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang Nasabah.
Terkait kerugian nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat Skimming, jadi nasabah Bank Riau tidak perlu Khawatir jika dana nya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan Investigasi di internal kami,″ Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin.
Editor: Bobi