BATAM, EDISI.CO – Tiga orang bandar judi online Higgs Domino di Kota Batam tertunduk malu setelah digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Usut punya usut, penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. setelah adanya laporan keresahan masyarakat terkait aksi perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.
“Transaksi judi online Higgs Domino dilakukan dengan cara mengirimkan ID. Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion),” tutur Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Dijelaskan Abdul Rahman, dalam kurun waktu satu bulan bandar chip Higgs Domino meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta dengan rincian dapan mengantongi keuntungan Rp 5 ribu per B setiap kali transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan,” terangnya.
baca juga: Taman Laut Barelang Jadi Wahana Pemancingan Baru
Selain berhasil mengamankan 3 orang pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(*)