BATAM, EDISI.CO – Nasib warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam ditengah penuhnya penghuni yang mendiami menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini mengingat kapasitas penghuni yang seharusnya cuma 478 orang terpaksa harus didiami sebanyak 1050 orang.
Kondisi cukup memilukan dan menjadi permasalah sejak dulu. Hal inilah yang membuat pihak Rutan Batam melakukan mutasi atau pemindahan sebagian kecil warga binaan untuk mengurangi over kapasitas penghuni.
Hal ini terlihat dari pemindahan 50 orang warga binaan Rutan Batam dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan sebanyak 8 personil yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail mengatakan, over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas atau Rutan seluruh Indonesia.
baca juga: Over Kapasitas, 50 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam Pindah ke Lapas
Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, kata Ismail, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas IIA Batam.
“Kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Batam saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nantinya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif,” ungkap Ismail.(*)