EDISI.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengenakan bea materai Rp 10 ribu rupiah untuk pelanggan platform digital saat transaksi pembelian diatas Rp5 juta di e–commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).
Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.
Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.
Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.(*)