BATAM, EDISI.CO – Seminggu bersembunyi usai melakukan pencurian emas senilai Rp50 juta, seorang pria yang diduga sebagai pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Lubuk Baja, Minggu (26/6/202).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dan tersangka R dalam tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
“Ya anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian terhadap pemilik usaha pondok Sambel Ijo Pelita,” ujar Budi Hartono, dalam siaran persnya, Minggu (26/6/2022).
Budi menceritakan, korban mengetahui kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya saat korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya di dalam kamar tidurnya.
Saat itu korban sudah tidak mendapati emas-emas yang korban simpan di dalam kotak-kotak perhiasan didalam sebuah tas warna merah muda dalam lemari. Selain perhiasan emas korban juga kehilangan uang tunai sebanyak Rp 19 juta.
“Adapun kerugian korban dari kejadian tersebut sekitar Rp 50 juta dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” jelas Budi.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka insial T dan inisial R di Homestay and Cafe Botania Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung A25 Warna Biru, 1 Helai Sweater Warna Biru, 1 buah Tas Ransel Warna Hitam, Uang Tunai Sejumlah Rp 2 juta,” ungkapnya. Atas perbuatannya, Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku R membantu menjualkan barang curian di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun. (*)