EDISI.CO, SUMUT- Pemerintah di tingkat daerah diminta menyiapkan skema pendanaan penangan penyakit mulut dan kuku (PMK). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah Penyakit PMK pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.
“Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,” kata Fatoni dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara membahas “Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak” Jumat (1/7/2022) seperti termuat dalam laman keprigov.go.id edisi Sabtu 2 Juli 2022.
Baca juga: Inflasi Kepri pada Juni 2022 0,84 Persen, Juli Diperkirakan Melemah
Baca juga: Covid-19 Dinilai Membuat Kurban di Iduladha 1443 Hijriyah Masih Slow
Baca juga: Tidak Sebar Hewan Hidup, LAZ Batam Sebar Daging Kurban Sampai ke Pulau Pesisir Batam
Adapun kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat adalah seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.
Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah dapat mengalokasikan anggaran APBD pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah.
Sebelumnya, pemerintah di tingkat pusat menjanjikan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk seekor sapi milik UMKM yang mati akibat PMK. Janji tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Airlangga dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022) seperti termuat dalam laman bisnis.com edisi 24 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Mardanis, memastikan Sapi untuk kebutuhan kurban di Kota Batam masih aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengawasan terhadap masuknya sapi dari Lampung Tengah, Provinsi Lampung terus dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas).
“Gejalanya ada, tapi belum terkonfirmasi PMK, kita masih tunggu,” kata Mardanis saat ditemui di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam pada Minggu (26/6/2022) lalu.
Mardanis melanjutkan, pihaknya hanya memperbolehkan mendatangkan sapi dari Lampung Tengah sesuai dengan rekomendasi Balai Karantina. Kebijakan itu berasal dari pemantauan di lapangan bahwa sapi di Lampung Tengah steril dari PMK.
“Kalau Lampung Tengah ternyata ada yang positif, kemungkinan aturannya akan berubah,” kata Mardanis lagi.