EDISI.CO, BATAM– Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.
Seperti termuat dalam laman indonesiabaik.id SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain.
Baca juga: Kapolri Audensi dengan Dewan Pers, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.
Aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika sedang berkendara. Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan, antara lain: STNK atau STCK dan SIM.
Baca juga: Menyerahkan Diri, MSAT Dibawa ke Mapolda Jatim dan Langusung Ditahan
Sebagai informasi, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.