
EDISI.CO, – Cara jadi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.
Berikut cara pendaftarannya:
Daftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register
Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code
Klik “Cetak QR PeduliLindungi”, setelah itu “Cetak QR Code” untuk ditampilkan di warung/toko
Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik “Terima” pada SIMIRAH
Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng se-Indonesia
Seperti termuat dalam laman indonesiabaik.id pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).