EDISI.CO, NASIONAL- Ada tiga syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Perangkat STB gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
Seperti termuat dalam laman indonesiabaik.id edisi Rabu, 13 Juli 2022, berikut syarat dapat set top box TV digital gratis dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia tersebut tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.
- Setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk, masyarakat yang datanya sesuai akan bisa mendapatkan set top box secara gratis.
- Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima STB.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng se-Indonesia
Baca juga: Bisakah KTP Gantikan SIM dan STNK Saat Ditilang
Mekanisme Pendistribusian
- Petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke Gudang.
- Serah terima set top box sekaligus instalasi sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
- Saat set top box telah terinstal, akan muncul QR code pada layar tv. Petugas memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta foto penerima bantuan dan KTP.
- Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siaran TV analog di Indonesia akan digantikan menjadi siaran TV digital, berlaku paling lambat 2 November 2022. Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih.