EDISI.CO, KALTARA- Tim gabungan IH (32), ND (38), dan AA (44) yang di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kel. Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Kaltara, berhasil mengamankan tiga pelaku penyeluncupan 5 karung narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kalimantan.
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, mengatakan tiga orang pelaku yang diamankan adalah IH (32), ND (38), dan AA (44), masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Sabtu, 23 Juli 2022, awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara malaysia yang berada di tawau malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu.
Penangkapan pelaku (ND) sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia, tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas Indonesia-Malaysia. Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako.
Baca juga: Tiga Mafia Tanah Di Jateng Tipu Penjual dengan Nyamar Jadi Notaris
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika gol 1 jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.