EDISI.CO, BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam tengah menyiapkan program relaksasi pokok dan denda pajak. Program pemotongan pokok dan denda pajak ini rencananya mulai akan berlangsung pada 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan landasan hukum untuk kemudian langsung menjalankan program tersebut.
Baca juga: Apresiasi pada Masyarakat Taat Pajak
“Ini untuk memudahkan masyarakat dan juga untuk kepatuhan, khususnya PBB-P2,” kata Azmansyah.
Adapun rincian relaksasi pajak daerah Kota Batam tahun 2022, diantaranya 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel, Restoran, Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Lebih jauh, Azmansyah mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini. Kepatuhan masyarakat, menjadi sumbangsih penting dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur Batam.