EDISI.CO, MANADO- Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sindikat pelaku kejahatan skimming pada Bank SulutGo. Sindikat tersebut beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno, mengatakan indikat internasional tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita warga negara Indonesia.
Baca juga: Napi di Sulawesi Selundupkan 32 Paket Sabu di Lapas Kendari
“Dua pelaku pria warga negara Bulgaria yaitu berinisial, MIS alias AM (28) dan VAK (36), sedangkan dua pelaku wanita warga negara Indonesia yaitu berinisial, CW (23), warga Maluku, serta ALS (31), warga Surabaya,” kata Mulyatno dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa, 26 Juli 2022.
Pengungkapan ini, bermula dari laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.
Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Tingkatkan Konektivitas Darat dan Laut
Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.
Baca juga: 239 TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia
“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolda Sulut.
Adapun modus operandi yang dlakukan, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo, dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe).
Para pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
Baca juga: 3 Penyelundup 5 Karung Sabu dari Malaysia Ditangkap
“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolda Sulut.