
EDISI.CO, BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menargetkan pendapatan Rp60 miliar dari program relaksasi pajak yang berlaku mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Target ini, kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dua kali lebih besar dibanding program serupa di tahun 2021 lalu.
Baca juga: Sosialisasi Relaksasi Pajak, Bapenda Siapkan Peningkatan Layanan Pembayaran
“Tahun lalu kami adakan program relaksasi juga, cuma nilai dan targetnya beda. Tahun lalu target kami Rp30 miliar dan tahun ini kami tingkatkan menjadi Rp60 miliar,” kata Azmansyah pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah Tahun 2022 di Planet Holiday Hotel, Batam pada Rabu (27/7/2022).
Sosialisasi ini, kata Azmansyah lagi, juga menjadi masukan bagi Bapenda dalam meningkatkan layanan, khususnya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Untuk diketahui, program relaksasi pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, yang resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Perwako Tentang Relaksasi Pajak Diteken, Bapenda Gelar Sosialisasi
Adapun relaksasi yang diberikan meliputi 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel; Restoran; Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize untuk Wajib Pajak di Tiap Kecamatan
Azmansyah melanjutkan, relaksasi pajak ini menjadi momen saling menguntungkan antara masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bapenda.
Masyarakat yang memiliki tanggungan, bisa memanfaatkan diskon sesuai dengan kategori yang diberikan. Sebaliknya Pemko Batam mendapatkan dukungan melakukan pembangunan dalam bentuk pajak yang dibayarkan masyarakat.