EDISI.CO, BATAM- Sosialisasi Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, yang resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang, berjalan dinamis dengan interaksi antara pemateri, peserta dan Bapenda sebagai tuan rumah kegiatan.
Salah satu yang mencuat dalam acara yang akan berlangsung di Planet Holiday Hotel Batam pada Rabu (27/7/2022) pagi, adalah layanan pembayaran yang harapannya bisa ditingkatkan.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya akan menjadikan peningkatan layanan kepada wajib pajak sebagai fokus pada 2023 mendatang. Harapannya layanan yang nantinya lebih baik bisa mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
Terkait dengan peningkatan layanan pada momen relaksasi pajak seperti termuat dalam Perwako No. 75 tahun 2022, Bapenda Batam akan berkoordinasi dengan perbankan sebagai mitra yang menerima pembayaran, untuk menyediakan loket khusus selama 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Bengkong Lampaui Batam Kota dalam Capaian Roadshow PBB-P2 2022
“Kami akan segera berkoordinasi dengan perbankan untuk bisa menyediakan loket khusus selama program relaksasi ini,” kata Azmansyah dalam diskusi tersebut.
Untuk diketahui, relaksasi yang diberikan meliputi 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel; Restoran; Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize untuk Wajib Pajak di Tiap Kecamatan
Azmansyah melanjutkan, relaksasi pajak ini menjadi momen saling menguntungkan antara masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bapenda. Masyarakat yang memiliki tanggungan, bisa memanfaatkan diskon sesuai dengan kategori yang diberikan. Sebaliknya Pemko Batam mendapatkan dukungan melakukan pembangunan dalam bentuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam, Pebrialin Razak, yang hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya bersyukur atas ketaatan masyarakat Batam dalam membayar pajak.
Ia berharap relaksasi dalam rangka pemulihan ekonomi Kota Batam ini, dapat dimaksimalkan dengan melakukan pembayaran atas tunggakan yang dimiliki.