EDISI.CO, SERUMPUN– Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertipu investasi palsu di Kamboja betambah. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (29/7/2022) seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi 31 Juli 2022, mengatakan korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja, saat ini bertambah dari 53 orang menjadi 60 orang.
Kemlu, kata dia, telah melakukan berbagai langkah untuk membantu membebaskan para WNI yang disekap. Misalnya, dengan menghubungi kepolisian Kamboja untuk segera melakukan langkah penyelamatan segera setelah mendapat laporan kasus.
Baca juga: 53 WNI di Kamboja Jadi Korban Penyalur Tenaga Kerja Palsu
Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, jumlah WNI korban TPPO di Kamboja meningkat dari 119 orang pada 2021 menjadi 298 orang pada periode Januari-Juli 2022.
Sebelumnya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan Kemlu Kamboja telah merespons permintaan Menteri Luar Negeri RI untuk membebaskan 60 WNI yang disekap di negara itu.
“Ibu Menlu sudah berkomunikasi langsung dengan Menlu Kamboja. Bahkan, sudah langsung direspons dengan Menlu Kamboja,” kata Nugraha.
Baca juga: Indonesia dan Vietnam Tetapkan Target Taransaksi Perdagangan Senilai USD 15 Miliar
Atas kondisi tesebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan menemui pihak kepolisian, dan pemerintah Kamboja untuk memperkuat koordinasi guna mencegah berulangnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar para warga negara Indonesia (WNI).
Retno telah dijadwalkan bertemu dengan Kepala Kepolisian Kamboja di Phnom Penh pada 2 Agustus mendatang, di sela-sela kegiatannya untuk menghadiri Pertemuan Para Menlu ASEAN (AMM) di bawah keketuaan Kamboja.
Baca juga: Singapura Butuh Banyak Tenaga Konstruksi
“Saya berencana melakukan pertemuan dengan otoritas Kamboja guna membahas langkah-langkah selanjutnya,” kata Retno di laman yang sama.
Retno menegaskan, upaya mencegah TPPO yang melibatkan WNI harus dilakukan secara serius, mengingat jumlah kasus dan korban yang semakin meningkat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 53 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyalur tenaga kerja palsu di Sihanoukville, Kamboja.
KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
Baca juga: KBRI Bandar Seri Begawan Buka Layanan Kekonsuleran di Brunei Darussalam
Seperti termuat dalam laman kemlu.go.id edisi 28 Juli 2022, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.