EDISI.CO, JAKARTA– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun nilai donasi dari Boeing mencapai Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Rabu (3/8/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Kamis, 4 Agustus 2022, mengatakan hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lanjutan, ACT Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
“Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” kata Nurul di laman yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: ACT Diperiksa Bareskrim Polri
“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar, dan selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,00,” kata Hanafi pada (25/7/22) lalu seperti termuat di laman yang sama.