
Edisi/tribratanews.go.id
EDISI.CO, BATAM– Enam penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di Batam memasang tarif Rp15 juta untuk tiap calon PMI illegal yang mereka seberangkan ke negara tetangga Malaysia. Keenam pelaku berinisial SS, I, E, R, S dan AK ditangkap saat akan mengirimkan para korban secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan keenam pelaku diduga terlibat dalam empat jaringan PMI ilegal di Batam.
Baca juga: Rumah Donald Trump Digerebek FBI
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam aksinya, para pelaku hanya membekali korban dengan paspor wisata dan memberangkatkan menggunakan kapal ferry ke Johor Malaysia.
Para pelaku diketahui telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal dengan dibekali paspor kunjungan. Biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar. Mereka juga diiming-iming akan langsung bekerja setelah sesampai di Negeri Jiran tersebut.
Baca juga: 9 ABH Diamankan Polda Lampung Terkait Pelemparan Bus
“Setiap korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp15 juta per orang. Ini termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga para PMI ilegal itu tiba di Malaysia,” Kata Yusriadi Yusuf seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 9 Agustus 2022.
Dari biaya tersebut, setiap pelaku menerima keuntungan Rp1 juta dari setiap pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Para tersangka yang berbeda jaringan ini juga kerap melakukan penampungan calon PMI ilegal dari daerah asal seberti Lombok, Madura, Jatim dan Jateng.
Proses pengiriman PMI Ilegal para pelaku berbagi tugas per masing-masing pos. Pelaku beraksi sejak beroperasinya pelabuhan internasional Batam Centre Mei 2022 lalu.
Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan di Kamboja Pulang ke Tanah Air
Selain mengamankan terduga pelaku, kapolsek KKB Batam juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor, hp, tiket ferry, kartu ATM dan satu unit mobil. Pelaku harus mempertangung jawabkan atas perbuatannya.
“Keenam tersangka dikenakan pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlundungan tenaga kerja Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata dia.