EDISI.CO, MAKASSAR– Mucikari prostitusi online anak di bawah umur di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Sub Direktorat (Subdit) IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pelaku yang diamankan adalah seorang lelaki berinisial UK. Pelaku melakukan transaksi atau praktik prostitusi online ini di Makassar.
Baca juga: Enam Penyelundup Pasang Tarif Rp15 juta untuk Tiap PMI Ilegal ke Malaysia
“Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik Renakta,” kata Komang Suartana seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Rabu (10/8/2022).
“Ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp600 ribu ke atas,” jelasnya lagi.
Baca juga: Rumah Donald Trump Digerebek FBI
Polisi masih mengembangkan modus yang dilakukan oleh pelaku. Kemungkinan hadirnya tersangka baru juga masih dikembangkan.
“Pelaku dijerat UU perlindungan anak. Yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Komang Suartana lagi.