
EDISI.CO, BATAM– Capaian program relaksasi pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, sebesar Rp4.734.670.055 sampai dengan 9 Agustus 2022, dari pemberlakuan program sejak 1 Agustus 2022 lalu.
Untuk diketahui, program relaksasi pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, yang resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Bapenda Targetkan Rp60 Miliar dalam Program Relaksasi Pajak
Sosialisasi Relaksasi Pajak, Bapenda Siapkan Peningkatan Layanan Pembayaran
Adapun relaksasi yang diberikan meliputi 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel; Restoran; Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Program Relaksasi Pokok dan Denda Pajak
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan capaian di 9 hari pertama relaksasi ini memang belum maksimal dimanfaatkan masyarakat. Untuk mendorong peningkatan pemanfaatkan kemudahan ini, Bapenda Batam terus bergerak melakukan osialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak potensial untuk melakukan pembayaran melalui program relaksasi 2022 ini.
Bapenda Batam sudah melakukan kunjungan ke wajib pajak dengan nilai besar dengan tunggakan di atas 50 juta.
Baca juga: Perwako Tentang Relaksasi Pajak Diteken, Bapenda Gelar Sosialisasi
“Capaian WP (Wajib Pajak) yang memanfaatkan relaksasi dengan Rp4,7 Miliar. Itu nilai setelah discount dari relaksasi yang diberikan. Memang belum maksimal masyarakat yang menggunakan kesempatan ini. Untuk itu Bapenda lakukan visit ke WP besar dengan target 10 WP per hari yang ada tunggakan di atas Rp50 juta,” kata Azmansyah.
Dari total capaian ini, Bapenda melakukan relaksasi atau diskon ke wajib pajak sebesar Rp873.708.587 dengan total 15.042 jumlah nomor objek pajak (NOP).
Dengan perincian Kecamatan Sekupang sebanyak 1.958 NOP; Batu Aji 2.633 NOP; Batu Ampar 183 NOP; Nongsa 314 NOP; Sagulung 4.193 NOP; Bulang 9 NOP; Bengkong 988 NOP; Galang 156 NOP; Batam Kota 2.696 NOP; Lubuk Baja 837 NOP; Sei Beduk 873 NOP dan Belakangpadang 202 NOP.