EDISI.CO, NASIONAL– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keternagakerjaan menjangkau pesepakbola profesioal Indonesia dalam programnya. Klub yang menjadi naungan pemain akan menjadi pihak yang akan melakukan operasional pembayaran atas pemain yang terdaftar.
“Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub. Karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut. Tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang seperti termuat dalam laman kemnaker.go.id edisi Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Mendorong Pendamping Rehabilitasi Sosial Lebih Komprehensif dan Kolaboratif
Sebelumnya, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada tanggal 30 November 2021 di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh PSSIl; PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola.
Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pelindungan terhadap Pesepak Bola Profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekedar hobi.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Daerah Lakukan Lelang Dini
“Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi,” Haiyani pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8) seperti termuat dalamlaman yang sama.
Baca juga: Program Peduli Kesehatan LAZ BATAM, Bantu Biayai Operasi Patah Tulang Anak Seorang Janda
Regulasi terkait jaminan ini secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.