
EDISI.CO, BEKASI- Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Penyandang Disabilitas mengingatkan para pendamping rehabilitasi sosial harus mampu menjalankan tugasnya secara komprehensif dan maksimal.
Mengenai perubahan struktur organisasi di Kementerian Sosial, terdapat 4 pilar dalam memberikan layanan sosial kepada mereka yang membutuhkan. Keempat pilar tersebut yakni rehabilitasi sosial; jaminan sosial; perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Renakta Ditangkap
“Pendamping rehabilitasi sosial harus dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan komprehensif, terlebih dengan perubahan kebijakan multi layanan,” ujar Dirjen Rehsos, Pepen Nazaruddin, Rabu (10/8) seperti dilansir dari laman resmi kemensos.go.id.
Baca juga: Program Peduli Kesehatan LAZ BATAM, Bantu Biayai Operasi Patah Tulang Anak Seorang Janda
Ia menambahkan, tidak ada lembaga atau salah seorang yang sendirian dalam melayani dan menangani masalah sosial melainkan memerlukan koordinasi, kerja sama dan kolaborasi.
“Masalah sosial itu kompleks sehingga ilmu pekerjaan sosial itu bukan ilmu murni tapi ilmu terapan yang membutuhkan disiplin ilmu lain dalam penanganan masalah sosial seperti ilmu pekerjaan sosial, psikologi, psikiatri, kedokteran dan lainnya,” pungkas Pepen.
Penulis: Irvan
Editor: Bobi
sumber: kemensos.go.id