EDISI.CO, LAMPUNG– Enam orang pelaku kejahatan investasi bodong berhasil diamankan jajaran Polda Lampung. Mereka tergabung dalam jaringan sebuah perusahaan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Keenam tersangka investasi bodong tersebut yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana; HS sebagai Direktur Utama; DK sebagai Direktur Keuangan; RS sebagai Direktur Teknis; AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.
Baca juga: Pentingnya Pemahaman dan Pendidikan Politik Generasi Muda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengatakan korban investasi bodong mencapai 620 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.
“Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Arie seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 15 Agustus 2022.
Arie melanjutkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex. Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.
Baca juga: Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Mengandung Jamur Kapang Senilai Rp8,5 Miliar
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Bisa ditemukan tersangka lainnya, itu harapannya,” ucapnya.