
EDISI.CO, HUKUM– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) musnahkan 25 hektar ladang ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Direkrur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Temuan ini berasal dari pendalaman 4 kasus jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 270 kilogram ganja disita penyidik,” ujar Brigjen Pol Krisno dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id edisi 17 Agustus 2022.
Baca juga: Polda Kepri Amankan Operator Judi Online Jaringan Tanjungpinang-Kamboja
Ia menambahkan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total 9 ladang ganja.
“Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” imbuhnya.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Lengkap
Dalam kasus ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ivan
Sumber: tribratanews.polri.go.id