EDISI.CO, KESEHATAN– Digitalisasi layanan BPJS Kesehatan dinilai menjadi keniscayaan dalam mendorong peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta ini juga dilakukan guna mendukung upaya perluasan peserta JKN. Adapun jumlah kepesertaan JKN per 31 Juli 2022 sebanyak 242.639.038 peserta.
Baca juga: Melihat Peran Suami dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto di sela peresmian Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Sidoarjo, Kamis (18/08) seperti termuat dalam laman kemenkopmk.go.id edisi 19 Agustus 2022, mengatakan perluasan digitalisasi layanan kesehatan harus lebih ditingkatkan untuk peningkatan mutu layanan Faskes dan meningkatkan sinergi lintas sectoral.
Digitalisasi layanan kesehatan tersebut meliputi antrian pendaftaran online, layanan kontak tidak langsung melalui mobile JKN, display informasi ketersediaan tempat tidur, display informasi jadwal tindakan/operasi, simplifikasi Administrasi Pelayanan Hemodialisa, Thalasemia Mayor dan Hemofilia di rumah sakit.
Baca juga: Harapan Hidup Sehat Rendah dan Kesenjangan jadi Tantangan Indonesia
Kemudian Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan Melalui Whatsapp (Pandawa) dan Program Relaksasi Iuran JKN, diantaranya melalui program Gadai Peduli dari Pegadaian, Program Crowdfunding dari para donatur/filantropi.
Program JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu, oleh karena itu Pemerintah berkomitmen untuk “Melanjutkan Program JKN” dan sesuai RPJMN 2020-2024.
“Pada tahun 2024, minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN, dimana penduduk yang masuk kategori miskin dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),” ungkap Agus di laman tersebut.