EDISI.CO, KEPRI– Sebanyak 55 tersangka berhasil diamankan jajaran tim dari Polda Kepri dari 15 kasus judi online. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Aris Budiman, mengatakan ada delapan judi online yang ditangani Polda maupun Polresta di wilayah Polda Kepri. Seperti perjudian jenis sijie dan togel online.
Selain itu, pihaknya juga berhasil membongkar praktik perjudian mesin gelanggang permainan.
Baca juga: Video Pembakaran Bendera Merah Putih, UU ITE Menanti Pemilik Akun
“Jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam, di mana para pemain mempertaruhkan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Aris seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa, 23 Agustus 2022.
Peran para tersangka, lanjut Aris, antara lain seperti penulis rekap kertas sijie, pembeli kertas dan penjual. Para pemain judi tersebut juga ada yang diamankan petugas.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Lengkap
“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain semua kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelas mantan Kepala STIK Lemdiklat Polri ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Simak Persiapan Pasukan FPU 4 Minusca Jelang Misi Perdamaian ke Republik Afrika Tengah
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.