EDISI.CO, KEPRI– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RI mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN RI Sawangan, Depok, Rabu (24/08).
Kepala Diskominfo Kepri Hasan mewakili Pemprov Kepri hadir langsung melakukan penandatanganan MoU secara elektronik dengan Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo dalam rangka penguatan sistem perlindungan data dan teknologi pemerintah daerah melalui transformasi digital.
Baca juga: Amsakar Dalam Geraknya Menuju Kontes Politik 2024
Penandatanganan MoU dengan BSSN RI ini dilaksanakan Pemprov Kepri bersama 20 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lain se-Indonesia. Seluruh Pemda tersebut dinilai telah menyelesaikan semua perangkat sertifikasi elektronik dimasing-masing daerahnya.
Ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan BSSN RI akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE sesuai amanat undang-undang.
Baca juga: Terapkan Penghapusan Piutang Pajak, Bapenda Batam Belajar dari Karimun
“Tujuannya untuk meningkat perekonomian negara dan daerah terutama pada pelayanan admistrasi masyarakat. Pelayanan digital melalui transformasi digital merupakan keharusan yang bertujuan untuk kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi di Pemerintah daerah dalam rangka penguatan e-Goverment,” ujar Susilo.
Susilo menambahkan, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat Elektronik.
“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat
Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan” paparnya.
Baca juga: XYZ Live Ground 2022 Siap Digelar, Festival Musik Lintas Generasi Pertama dan Terbesar di Kepri
Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru
melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik,
BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kepri Hasan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pembenahan sistem pemerintah berbasis elektronik. Menurutnya, dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN RI untuk mendapatkan sertifikasi elektronik.
Hasan melanjutkan, melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 630 pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Pejabat eselon 2, 3 dan 4.
“Semoga sertifikasi elektronik yang telah dilakukan penandatanganan kerjasamanya dengan BSSN RI ini dapat memberikan kemudahan dan pengamanan dalam pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov Kepri,” harapnya.
Baca juga: Setokok Kalahkan Tanjung Banon, Abil FC Lumat Kampung Baru Cate dalam Lanjutan Sembulang Cup 2022
Dikutip dari Siaran Pers BSSN RI, Terhitung pada 24 Agustus 2022, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerja sama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemerintah Daerah, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi.
Saat ini, layanan Sertifikat Elektronik telah digunakan oleh 939 sistem, baik yang sudah
terintegrasi maupun yang masih dalam tahap integrasi dan menerbitkan lebih dari 195 ribu
sertifikat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Instansi Pemerintah dengan total
transaksi mencapai kurang lebih 204 juta dan transaksi tertinggi mencapai 1,2 juta/hari.